Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku
kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
- kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
- kriteria baku kerusakan terumbu karang;
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- kriteria baku kerusakan mangrove;
- kriteria baku kerusakan padang lamun;
- kriteria baku kerusakan gambut;
- kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
- kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:
- kenaikan temperatur;
- kenaikan muka air laut;
- badai; dan/atau
- kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa. Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan hutan. Huruf b Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang. Huruf c Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
18 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 5 Amdal
