UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dokumen Amdal memuat:
- pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
- prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
- rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal 25 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
21 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
