UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
- KLHS;
- tata ruang;
- baku mutu lingkungan hidup;
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
- amdal;
- UKL-UPL;
- perizinan;
- instrumen ekonomi lingkungan hidup;
- peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
- anggaran berbasis lingkungan hidup;
- analisis risiko lingkungan hidup;
- audit lingkungan hidup; dan
- instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas.
Paragraf 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis
