UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pencegahan;
13 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- penanggulangan; dan
- pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
- pencemaran air, udara, dan laut; dan
- kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencegahan
