Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
14 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam penyusunan atau evaluasi:
- rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
- pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
- perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
- rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
- perubahan iklim;
- kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
- peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
- peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
- peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
- peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas.
