UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Batas Wilayah
