UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 3
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Namrole;
- Kecamatan Waesama;
- Kecamatan Ambalau;
- Kecamatan Kepala Madan; dan
- Kecamatan Leksula.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
