UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah