UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 5
(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten Buru;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.
