UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Serang,
- Kecamatan Kasemen,
- Kecamatan Walantaka,
- Kecamatan Curug,
- Kecamatan Cipocok Jaya, dan
- Kecamatan Taktakan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
