UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Serang di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
