UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Serang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Serang
dikurangi . . .
dikurangi dengan wilayah Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
