UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
