UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
