Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan
hasil . . .
hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Serang.
