UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 68
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Warga negara Republik INDONESIA yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
