Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) KPUD berkewajiban; a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informaasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD; f. melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.
Paragraf Kedua Penetapan Pemilih
