Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; d. MENETAPKAN tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; g. MENETAPKAN pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; m. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit. (2) Dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD, kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi. (3) Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan; b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih; c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan; d. membentuk panitia pengawas; e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan f. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan e. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
