UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 69
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik INDONESIA harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara Republik INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
