UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 233
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini pada bulan Juni 2005. (2) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini pada bulan Desember 2008.
