UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 234
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang penjabat kepala daerah. (2) Penjabat kepala daerah yang ditetapkan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. (3) Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan APBD.
