UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 232
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang ada pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini tetap sebagai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
