UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 231
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, nama, batas, dan ibukota provinsi, daerah khusus, daerah istimewa, kabupaten, dan kota tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
