UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 230
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik, INDONESIA tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG.
