UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 229
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.
