UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 215
BAB 11 — DESA
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan: a. kepentingan masyarakat desa; b. kewenangan desa; c. kelancaran pelaksanaan investasi; d. kelestarian lingkungan hidup; e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
