UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 214
BAB 11 — DESA
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat. (2) Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya. (3) Kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat, (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.
