UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 216
BAB 11 — DESA
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.
