UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 176
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kelima BUMD
