UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 177
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Pengelolaan Barang Daerah
