UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 175
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian defisit anggaran setiap daerah. (2) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal pemerintah daerah -tidak. memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.
Paragraf Keempat Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
