UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 174
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Dalam, hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD. (2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk: a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; b. penyertaan modal (investasi daerah); c. transfer ke rekening dana cadangan. (3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari sumber pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. (4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu; b. transfer dari dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. pinjaman daerah.
