UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 162
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf c dialokasikan, dari APBN kepada daerah tertentu, dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk: a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional; b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu. (2) Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Gubernur. (3) Penyusunan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang bersangkutan. (4) ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
