UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 163
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, DAU, dan DAK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
