UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 161
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. (2) DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai UNDANG-UNDANG.
