UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 157
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Sumber pendapatan daerah terdiri atas: a. pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
- hasil pajak daerah;
- hasil retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain PAD yang sah; b. dana perimbangan; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
