UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 158
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. (2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan UNDANG-UNDANG. (3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 3 dan lain- lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
