UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 156
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah. melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. (3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.
Paragraf Kedua Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
