UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 153
BAB 7 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
