Pasal 152
BAB 7 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah; c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah; d. keuangan daerah; e. potensi sumber daya daerah; f. produk hukum daerah; g. kependudukan; h. informasi dasar kewilayahan; dan i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
