UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 154
BAB 7 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tahapan, tata-cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH yang berpedoman pada perundang-undangan.
