UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 142
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. (2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
