UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 143
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam), bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.
