UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 141
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
