UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 140
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. (2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (3) Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
