Pasal 123
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. (2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. (3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan d. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD. (5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. (6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan, dalam peraturan daerah berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
