UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 124
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. (2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. (3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
