UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 122
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(2) Sekretaris Daerah diangkat dari. pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
