UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 113
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri. (2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; dan b. mempunyai sumber dana yang jelas. (3) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
