UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 112
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD.
Paragraf Keenam Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
